3. Pekerja harus merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Dengan demikian, para pekerja harus memenuhi syarat-syarat tersebut yang telah ditentukan untuk bisa dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Lantas jika nantinya BSU 2022 telah resmi disalurkan, maka masyarakat bisa segera memastikan namanya terdaftar sebagai penerima atau belum.
Untuk memastikan telah masuk ke dalam penerima dana bantuan BSU, para pekerja harus melakukan cek penerima melalui link resmi dari Kemnaker.
Adapun berikut cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp1 juta di link Kemnaker:
Baca Juga: Update Kasus Holywings, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Terkait Promo Minuman Keras