Setelah mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, masukkan domisili yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa wilayah tempat tinggal.
Masyarakat juga diwajibkan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.
Terakhir, masukkan kembali kode verifikasi captcha yang tertera pada kolom pengisian yang tersedia.
Baca Juga: Akses Link Kartu Prakerja Gelombang 34 di prakerja.go.id dan Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta
Klik 'CARI DATA', sistem akan mencocokkan data Anda dengan data milik pemerintah.
Perlu dicatat, masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu, bansos PKH 2022 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori masyarakat yang di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Ekonomi Terus Terpuruk, Sri Lanka Hampir Kehabisan Bensin dan Solar hingga Tutup Kilang Minyak
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun.