- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak sekolah sebesar Rp900 ribu
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta
Baca Juga: Cara Cek Skor UTBK dan Unduh Sertifikat SBMPTN 2022, Ikuti Langkah Berikut Sebelum 31 Juli!
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Apabila nama Anda terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2022, maka segera cairkan bansos tersebut di bank-bank BUMN (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Senin, 27 Mei 2022 dan Jadwal Konser Jakarta Fair
Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH 2022 bisa mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga.***