Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil Lewat HP untuk Dapat BLT Rp3 Juta Modal KTP

- 28 Juni 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /UNSPLASH/@mufidpwt

- Masuk ke Cek Bansos dan lakukan registrasi sesuai petunjuk agar admin Kemensos melakukan verifikasi.

- Jika akun sudah diverifikasi, masuk melalui akun Anda dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri, keluarga, tetangga, hingga kenalan Anda.

- Lalu klik ‘Tambah Usulan’ agar sistem mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul dengan data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Rabu, 29 Juni 2022: Waspadai Penyakit Ringan

- Kemudian pilih PKH.

Apabila usulan diterima, Anda akan digolongkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.

KPM golongan ibu hamil bisa mencairkan dana PKH ibu hamil sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

PKH ibu hamil akan disalurkan dalam empat tahap dan setiap tahap berhak menerima Rp750.000, atau dalam setahun totalnya Rp3 juta.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Adamas, Kisah Saudara Kembar yang Mencari Bukti Pembunuhan

PKH ibu hamil tahap 1 jadwal pencairan di Januari-Maret dan sudah disalurkan di Februari hingga akhir Maret.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x