Ada empat persyaratan utama untuk bisa mencairkan dana PKH ibu hamil, di antaranya:
1. Penerima PKH ibu hamil merupakan warga miskin atau rentan miskin.
2. Penerima PKH ibu hamil merupakan ibu dengan batas kehamilan dua anak.
3. Penerima PKH balita adalah anak usia dini yang rutin memeriksa kesehatan di rumah sakit atau posyandu.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT agar Jadi Penerima Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan selama Setahun
4. Penerima PKH ibu hamil adalah ibu hamil yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Tahapan cara daftar PKH ibu hamil
Kemensos menyiapkan dua metode pendaftaran PKH ibu hamil, yaitu, secara langsung dan online.
Baca Juga: Terdampak Pergantian Nama Jalan di Jakarta, 5.637 Warga Harus Urus Perubahan Data Administrasi
Tata cara daftar PKH ibu hamil langsung