PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih dalam tahap persiapan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Setelah sempat dikabarkan akan cair di bulan April lalu, kini Kemenaker menjelaskan bahwa BSU 2022 tertunda lantaran pihaknya masih harus menyiapkan sejumlah mekanisme dan teknis penyaluran.
Pengumuman terkait BSU 2022 sendiri bisa dicek lewat situs bsu.kemnaker.go.id.
Masyarakat khususnya pekerja bisa mendapatkan notifikasi usai akses situs bsu.kemnaker.go.id.
Untuk diketahui, dalam penyaluran BSU tahun ini, pemerintah menargetkan BLT tersebut untuk disalurkan kepada sekitar 8,8 juta pekerja dari berbagai sektor industri.
Jika melihat pada penyaluran di tahun sebelumnya, Kemenaker menerapkan beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima BSU 2022.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Seleksi Kartu Prakerja? Berikut Informasinya
Syarat atau kriteria ini juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang di antaranya sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.