PR DEPOK - DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Diketahui bahwa DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis diduga sebagai pelaku pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta.
Penangkapan Damara Altaf Alawdin alias Mantis oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini pun sekaligus mengakhiri statusnya sebagai DPO.
Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Bisa Cair hingga Rp2,4 Juta? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Online Lewat HP
"Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, pada 29 Juni 2022.
Kendati telah ditangkap, pihak kepolisian masih belum memberikan detail lokasi penangkapan DPO kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta tersebut.
Ridwan menjelaskan bahwa Damara Altaf Alawdin alias Mantis merupakan kakak kelas dari korban pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 29 Juni 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 2.149
Pelaku kemudian menjadi buron usai mengeroyok korban, yang juga merupakan siswa SMA Negeri 70 Jakarta.