"Korbannya adik kelas mereka (pelaku)," ungkap Ridwan.
Terkait kasus pengeroyokan ini, terduga pelaku Mantis dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Ia pun terancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
"(Diancam Pasal) 170, kan bersama-bersama beberapa orang. Tapi dia yang paling dominan," jelas Ridwan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Seleksi Kartu Prakerja? Berikut Informasinya
Dikeluarkannya DPO ini lantaran terduga pelaku buron usai terlibat dalam pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta.
Adapun informasi terkait DPO terduga pelaku pengeroyokan anak di bawah umur tersebut turut disebarkan melalui akun Instagram @PolisiJaksel.***