DPO Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA Negeri 70 Jakarta Berhasil Diamankan, Ini Ancaman Hukumannya

- 29 Juni 2022, 19:45 WIB
Terduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta yang menjadi DPO berhasil diamankan, ini ancaman hukumannya.
Terduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta yang menjadi DPO berhasil diamankan, ini ancaman hukumannya. /Instagram/@PolisiJaksel.

PR DEPOK - DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Diketahui bahwa DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis diduga sebagai pelaku pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta.

Penangkapan Damara Altaf Alawdin alias Mantis oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini pun sekaligus mengakhiri statusnya sebagai DPO.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Bisa Cair hingga Rp2,4 Juta? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Online Lewat HP

"Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, pada 29 Juni 2022.

Kendati telah ditangkap, pihak kepolisian masih belum memberikan detail lokasi penangkapan DPO kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta tersebut.

Ridwan menjelaskan bahwa Damara Altaf Alawdin alias Mantis merupakan kakak kelas dari korban pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 29 Juni 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 2.149

Pelaku kemudian menjadi buron usai mengeroyok korban, yang juga merupakan siswa SMA Negeri 70 Jakarta.

"Korbannya adik kelas mereka (pelaku)," ungkap Ridwan.

Terkait kasus pengeroyokan ini, terduga pelaku Mantis dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga: Di Pertemuan Puncak NATO, PM Belgia Nilai Konflik Rusia dan Ukraina Hanya Bisa Diselesaikan di Medan Perang

Ia pun terancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

"(Diancam Pasal) 170, kan bersama-bersama beberapa orang. Tapi dia yang paling dominan," jelas Ridwan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Seleksi Kartu Prakerja? Berikut Informasinya

Dikeluarkannya DPO ini lantaran terduga pelaku buron usai terlibat dalam pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta.

Adapun informasi terkait DPO terduga pelaku pengeroyokan anak di bawah umur tersebut turut disebarkan melalui akun Instagram @PolisiJaksel.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah