2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi kriteria kepada Kemenaker.
Kemenaker kemudian akan menetapkan nama-nama pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 29 Juni 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 2.149
Sementara itu, cara akses bsu.kemnaker.go.id agar bisa mendapatkan pengumuman dan notifikasi terkait penyaluran BSU 2022 bisa dilakukan lewat HP ataupun komputer.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk akses bsu.kemnaker.go.id.