PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial atau bansos secara bertahap kepada para penerimanya.
Masyarakat yang dikategorikan oleh pemerintah sebagai penerima manfaat bansos adalah masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu.
Salah satu bansos yang disalurkan kepada masyarakat tidak mampu ini adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.
Baca Juga: Simak 6 Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja
Dalam penyalurannya, PKH 2022 disalurkan secara bertahap sepanjang tahun ini.
Bansos ini bisa didapatkan oleh berbagai kategori masyarakat, mulai dari balita hingga lansia.
Namun, setiap kategori masyarakat akan mendapatkan bansos PKH 2022 dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 Laga 16 Besar: Duel Rubber Bikin Vito Sukses Kalahkan Lee Zii Jia
Berikut ini rincian nominal PKH 2022 berdasarkan kategori masyarakat yang menjadi keluarga penerima manfaatnya.
1. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun.