2. Anak sekolah SD menerima Rp900.000 per tahun.
3. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun.
4. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun.
5. Orang lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun.
6. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun.
7. Ibu hamil/melahirkan menerima Rp3 juta per tahun.
Lantas, siapa sajakah masyarakat yang bisa mendapatkan dana bantuan di atas?
Pemerintah telah menetapkan bahwa penerima PKH adalah mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos sebagai KPM.