3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Ibu hamil/nifas, dengan ketentuan maksimal sampai kehamilan kedua.
Selanjutnya, apabila syarat tersebut sudah dipenuhi, silakan ikuti langkah berikut ini untuk cara cek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 di link resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Apa Perbedaan DBD, Tifus, dan Malaria? Simak Penjelasan dr Adityo Susilo dari FKUI RSCM Berikut
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH ibu hamil 2022
- Buka browser Google dan kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
- Kemudian pilih data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Lengkapi kolom "Nama PM" dengan nama lengkap Anda sesuai KTP.
- Salin delapan huruf kode unik yang tersedia ke dalam kotak putih.