Balita Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat PKH Rp750 Ribu dari Kemensos, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Lewat HP

- 3 Juli 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi - Berikut ini penjelasan mengenai cara daftar dan syarat jadi penerima PKH Rp750.000 untuk balita usia 0-6 tahun.
Ilustrasi - Berikut ini penjelasan mengenai cara daftar dan syarat jadi penerima PKH Rp750.000 untuk balita usia 0-6 tahun. /Dok. Kemensos.

2. Klik 'Buat Akun Baru'

3. Isi data diri secara lengkap sesuai yang tertera pada KTP

4. Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa

5. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP. Lalu klik tombol 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Tips Olah Daging yang Benar Menurut Ditjen PKH Kementan untuk Cegah Penyebaran PMK

Jika sudah, langkah selanjutnya pilih 'Daftar Usulan'. Dalam tahap ini Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau masyarakat lain secara langsung pada tombol 'Tambah Usulan'.

Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah