2. Klik 'Buat Akun Baru'
3. Isi data diri secara lengkap sesuai yang tertera pada KTP
4. Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa
5. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP. Lalu klik tombol 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Tips Olah Daging yang Benar Menurut Ditjen PKH Kementan untuk Cegah Penyebaran PMK
Jika sudah, langkah selanjutnya pilih 'Daftar Usulan'. Dalam tahap ini Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau masyarakat lain secara langsung pada tombol 'Tambah Usulan'.
Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***