4. Termasuk sebagai warga yang terdampak Covid-19 atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
5. Warga bukan termasuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara (PNS, PPPK) dan TNI/Polri.
Setelah daftar DTKS, masyarakat bisa langsung cek status penerimaan apakah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2022 atau tidak.
Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Senin, 4 Juli 2022 dan Daftar Harga Tiket Masuk Jakarta Fair
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Anda langsung diarahkan pada halaman ‘Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos’.
3. Pada kolom ‘Wilayah Penerima Manfaat’ masukkan wilayah Anda sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Menikah Lucu tapi Penuh Makna untuk Dikirim ke Sahabat hingga Kerabat
4. Pada kolom ‘Nama Penerima Manfaat’ masukkan nama calon penerima sesuai KTP.