- Masukkan sejumlah data yang dibutuhkan.
Baca Juga: Alamat KTP Tidak Sesuai dengan Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Ini Solusinya
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, serta nomor Kartu Keluarga.
- Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP dan selfie sambil memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Sinopsis Film Taken, Aksi Mantan CIA Selamatkan Sang Putri dari Mafia Perdagangan Manusia
- Pilih menu 'Daftar Usulan'.
- Klik menu 'Tambah Usulan'.
- Masukkan kembali data diri.