PR DEPOK - Masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin kembali berkesempatan untuk mendapatkan bansos dari Kemensos.
Bantuan sosial atau bansos PKH 2022 saat ini masih disalurkan dan telah mencapai pencairan tahap 3.
Penyaluran PKH 2022 dilakukan oleh Kemensos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: BPNT Juli 2022 Cair Tanggal Berapa? Intip Jadwal dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Untuk menjadi salah satu penerima bansos, masyarakat kurang mampu atau rentan miskin ini harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat atau kriteria tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan warga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Menpan RB Ad Interim Selama 12 Hari
3. Bukan anggota TNI/Polri.