Untu diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemilik usaha ingin mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro, kecil dan menengah agar bisa mendapatkan BLT UMKM.
- Merupakan Warga Negarai Indonesia atau WNI
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
- Memiliki usaha mikro, dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
- Jika pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau ASN (Aparatur Sipil Negara)