Apabila semua syarat di atas telah terpenuhi, pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran UMKM.
Cara mendaftarkan UMKM agar perizinan berusaha terbit lewat situs oss.go.id adalah sebagai berikut.
- Dapatkan hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id
- Klik 'Daftar'
- Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK
- Lengkapi data yang diminta lalu klik 'Daftar'
- Cek email dan pilih tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS
Baca Juga: Fakta Unik Harimau, Mulai dari Air Liurnya Bersifat Antiseptik hingga Penemuan Harimau Hitam
Setelah mendapatkan hak akses, selanjutnya pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan UMKM miliknya dengan cara di bawah ini.