Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan melalui RT, RW, kantor desa, kantor lurah, dan kantor dinas.
Masyarakat juga bisa mengusulkan diri agar masuk data DTKS Kemensos melalui Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Berapa Kali Takbir Salat Idul Adha 2022? Simak Penjelasan, Tata Cara, dan Bacaan Niatnya
Berikut cara daftar PKH 2022 lewat Aplikasi Cek Bansos:
1. Buka Play Store dan unduh Aplikasi Cek Bansos melalui HP.
2. Klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum memiliki akun.
3. Selanjutnya, masukkan data diri.
Baca Juga: 4 Hari Haram untuk Berpuasa di Bulan Dzulhijjah 1443 H, Salah Satunya saat Hari Raya Idul Adha
4. Input nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Anda.
5. Selanjutnya masukkan alamat lengkap, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.