6. Ketik 8 huruf kode yang muncul pada kotak di layar.
7. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Baca Juga: 13 Sunah Nabi di Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Jalan Pergi dan Pulang Dianjurkan Berbeda
8. Kemudian klik ' 'Buat Akun Baru'.
9. Lalu masuk akun masing-masing dan klik menu 'Daftar Usulan'
10. Tahap akhir pilih 'Tambah Usulan'
11. Input kembali data diri yang diperlukan dan pilih jenis bansos PKH.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Sembako 2022 Online Lewat Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Jika pengusulan data berhasil, maka Aplikasi Cek Bansos akan memunculkan informasi terkait pendaftar misalnya, nama pendaftar, NIK KTP, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah
Nantinya ada beberapa golongan KPM PKH, di antaranya: