Pelaku usaha yang sudah mendapat BT PKLWN tidak akan bisa mendapat lagi BLT UMKM Rp 600 ribu tahun ini.
Hal ini bertujuan untuk pemerataan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.
Kemudian, ada juga tiga golongan yang sudah dipastikan tidak bisa mendapat BPUM 2022, yakni ASN, anggota TNI dan anggota Polri.
Namun untuk tahun ini, terkait pencairannya pemerintah belum menentukan skema penyaluran secara pasti.
Baca Juga: Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos yang akan Cair Juli 2022
Akan tetapi, jika penyaluran untuk tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya, maka masyarakat nantinya bisa mengecek nama penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id.
Adapun berikut cara cek penerima BPUM 2022 melalui link resmi yang dikelola BRI menggunakan NIK KTP:
1. Akses link eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi NIK KTP pada kolom yang sudah tersedia.