Untuk bisa terdata di DTKS Kemensos, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan juga mendaftarkan diri.
Syarat-syarat dapat bansos PKH untuk balita
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Tips dan Cara Beli Pelatihan Pertama bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 36
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
4. Tidak berasal dari golongn yang dikecualikan, seperti, ASN, PNS, TNI atau Polri.
5. Balita penerima BLT Rp3 juta diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Baca Juga: Sinopsis Tricky Brains, Aksi Kocak Stephen Chow Menjadi Penipu Bayaran
6. Anak balita wajib memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.