Pendaftaran DTKS
Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, bisa mengajukan pendaftaran bansos PKH melalui RT, RW, kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor dinas setempat.
Pihak-pihak ini nantinya akan memproses data, diserahkan ke pemerintah daerah untuk diusulkan ke kementerian. Jika diterima, maka akan terdata di DTKS.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Disebut Memiliki Kemampuan Cepat dalam Mengembang Karier, Salah Satunya Taurus
Dalam prosesnya, masyarakat juga bisa mengusulkan data diri secara online melalui Aplikasi Cek Bansos agar masuk di DTKS Kemensos.
Apabila diterima, tahap selanjutnya adalah cek nama penerima PKH agar bisa mengetahui status penerimaan bantuan.
Salah satu cara cek nama penerima PKH adalah dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini langkahnya:
- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Ada, Cek Hasil dan Kenali Ciri-ciri Lolos Seleksinya
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa pada kolom yang tersedia sesuai KTP