PR DEPOK - Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH tahap 3 2022 bulan ini bisa mengikuti langkah yang akan dijelaskan lewat artikel berikut.
Penyaluran bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
Salah satu bansos yang masih disalurkan hingga saat ini adalah Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 2022.
PKH yang sudah memasuki tahap 3 ini masih disalurkan untuk masyarakat yang namanya tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos sebagai KPM.
Terdapat sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum bisa menerima bansos dari Kemensos ini.
Berikut ini syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM.
Baca Juga: Cara Buat Twibbon MPLS 2022 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Lengkap dengan Link Download Gratis
1. Tergolong masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.