Siapa Saja yang Berhak Dapat STB Gratis TV Digital? Ini 4 Syarat Penerima Bantuan Set Box dari Kominfo

- 24 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB).
Ilustrasi Set Top Box (STB). /Dok Kominfo

3. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

4. Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Sebelum menentukan penerima bantuan Set Top Box, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi dan validasi data salah satunya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Bersejarah di Yogyakarta, Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga

Masyarakat yang datanya sesuai dan memenuhi kriteria nantinya bisa mendapatkan STB gratis dari Kominfo.

Masyarakat yang berhak akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat, yang menyatakan bahwa ia adalah penerima bantuan Set Top Box.

Proses pendistribusian STB gratis dilakukan dari rumah ke rumah oleh petugas berwenang.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 di Situs Berikut, Bansos Kemensos Masih Cair untuk Pemilik KTP Ini

Saat proses pendistribusian, petugas juga kembali melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan TV.

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang. Tetapi jika data sesuai, petugas akan membantu proses instalasi Set Top Box sampai selesai.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x