Berbeda dengan BPNT yang cair setiap bulan, bansos PKH cair ke dalam empat tahapan, di mana Juli ini merupakan tahap 3.
Tahap 3 pencairan PKH 2022 telah berlangsung sejak tanggal 1 Juli kemarin dan dijadwalkan berakhir pada akhir September mendatang.
Masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori masyarakat berikut ini berhak mendapatkan bansos PKH dari pemerintah.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat PKH Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: 10 Link Download Poster Tahun Baru Islam 1444 H Gratis, Cocok untuk Pamflet atau Banner Pengajian
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar per tahun.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Demi Bawa Pulang Lionel Messi, Xavi Hernandez Ungkap Hal Ini untuk Barcelona