- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH sebesar 2,4 juta per tahun.
Setiap masyarakat dipersilakan untuk mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima PKH di tahun 2022 ini.
Masyarakat bisa mencairkan PKH di Juli ini dengan mendatangi bank-bank milik negara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***