Usai mengisi seluruh data diri yang diminta, masyarakat akan menerima notifikasi melalui alamat email mengenai status pendaftaran bansos PKH maupun BPNT.
Masyarakat diminta untuk login kembali menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Langkah berikutnya, masyarakat bisa memilih opsi 'Daftar Usulan', lalu pilih bansos yang ingin didapatkan, apakah PKH atau BPNT.
Jika seluruh rangkaian pendaftaran berhasil dilalui, maka masyarakat telah terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT 2022.
Baca Juga: Guntur Romli Minta Tersangka ACT Diadili Setara Kasus Mafia: Ini Kejahatan Serius
Sebagaimana diketahui, PKH dan BPNT merupakan dua bansos reguler dari pemerintah yang kembali cair pada Juli 2022 ini.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima BPNT bisa segera mencairkan bansos ini sebesar Rp200.000 per bulannya.
Untuk total BPNT yang akan didapatkan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama satu tahun ialah Rp2,4 juta.
Setiap masyakarat sudah bisa mencairkan BPNT sejak tanggal 1 Juli kemarin di Kantor Pos terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting.
Baca Juga: Bocoran Soal-Soal ANBK 2022 dan Cara Mengerjakan, Ada Literasi dan Numerasi