Baca Juga: Darurat Cacar Monyet, WHO Desak Pasangan Gay Kurangi Bersenggama
Oleh sebab itu, lanjut Nindya, Kemnaker belum bisa memberikan informasi pasti terkait jadwal pencairan BLT Rp1 juta.
Kendati demikian, Nindya Putri memberikan bocoran bahwa kriteria penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan penyaluran tahun lalu.
Jika mengacu pada penyaluran tahun lalu, maka kriteria penerima BLT Rp1 juta atau BSU Ketenagakerjaan 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Baca Juga: 10 Link Download Poster Tahun Baru Islam 1444 H Gratis, Cocok untuk Pamflet atau Banner Pengajian
2. Tercatat aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral)
5. Terdaftar sebagai pekerja atau Buruh Penerima Upah.