3. Berusia kurang dari 18 tahun atau berusia lebih dari 64 tahun.
4. Sedang mengikuti pendidikan formal, seperti pelajar atau mahasiswa.
5. Penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Sutradara Yumi's Cells Ungkap Aktor yang Paling Ideal Perankan Shin Soon Rok jika Ada Season 3
7. Merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan direksi, komisaris.
8. Merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Setelah Anda mengetahui 8 kategori yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, langkah selanjutnya silakan Anda buat akun terlebih dahulu.
Pembuatan akun Kartu Prakerja ini untuk memudahkan pendaftaran Gelombang 39 apabila sudah dibuka.