PKH Tahap 3 2022 Cair Lagi Agustus, Cek Daftar Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

- 31 Juli 2022, 09:46 WIB
 Ilustrasi. Bansos PKH tahap 3 pada Agustus 2022 mulai cair tanggal 1 dan bisa dicek daftar penerima di situs resmi Kemensos./
Ilustrasi. Bansos PKH tahap 3 pada Agustus 2022 mulai cair tanggal 1 dan bisa dicek daftar penerima di situs resmi Kemensos./ // Pixabay.com

PR DEPOK – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 2022 kembali dicairkan pada bulan Agustus.

Seperti diketahui, bantuan PKH 2022 disalurkan kepada penerima manfaat melalui empat tahap, yakni Januari, April, Juli, Oktober.

Sesuai jadwal tersebut, maka bantuan PKH 2022 yang saat ini sedang disalurkan merupakan pencairan tahap 3 atau periode Juli-September.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Jinyoung GOT7, Ada The Legend of the Blue Sea hingga Yumi Cells

Oleh karena itu, masyarakat bisa langsung cek daftar penerima bantuan PKH tahap 3 2022.

Cara cek daftar penerima PKH tahap 3 2022 dilakukan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun kategori penerima manfaat bantuan PKH meliputi ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Juga: Punya Jet Pribadi, Nagita Slavina Mengaku Dirinya dan Raffi Ahmad Tak Pernah Memakai Pesawat Tersebut

Untuk PKH kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan dapat dana PKH Rp3 juta setahun. Siswa SD Rp900.000 setahun, siswa SMP Rp1,5 juta setahun, dan siswa SMA Rp2 juta setahun.

Dana PKH disalurkan kepada penerima melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Bagi masyarakat rentan miskin atau miskin yang telah masuk DTKS Kemensos bisa langsung cek daftar penerima PKH 2022 tahap 3.

Baca Juga: Kalah Lawan Atletico Madrid, Erik ten Hag Ungkap Kenapa Jadon Sancho Absen Bermain

Cek dafar penerima PKH 2022 tahap 3 perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan ini.

Cara Cek Penerima PKH

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih kolom ‘Wilayah PM’ dan masukkan wilayah domisi sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa

Baca Juga: 11 Kata-Kata Motivasi Sambut Bulan Agustus 2022, Penuh Harapan dan Semangat Baru

- Pilih ‘Nama PM’ untuk mengisi nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP

- Setelah mengisi semua data diri, isi 8 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak kode

- Jika huruf kode tidak jelas, klik ulang kotak kode agar mendapatkan kode baru

- Setelah itu, klik ‘CARI DATA’

Baca Juga: Bantah Pergi dari Manchester United, Cristiano Ronaldo akan Ikut Bermain Akhir Pekan ini

Kemudian, sistem cekbansos.kemensos.go.id akan membandingkan data yang diinput dengan basis data di DTKS Kemensos.

Sistem akan menampilkan status pemilik KTP apakah dinyatakan sebagai penerima PKH 2022 atau tidak.

Demikian informasi cara cek daftar penerima PKH 2022 menggunakan KTP dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah