Namun jika mengacu pada penyaluran BLT UMKM tahun-tahun sebelumnya, pelaku usaha yang dinyatakan dapat BPUM bisa segera cairkan dana tersebut di lembaga penyalur yakni BNI dan BRI.
Perlu diketahui, BLT UMKM ini mulai dicairkan kepada para pelaku usaha sejak awal pandemi pada 2020, lalu dilanjutkan pada 2021.
Saat awal pencairan BPUM, pelaku usaha menerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta per orang. Lalu, pada tahun kedua pemerintah mencairkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta per orang.
Baca Juga: BPNT Juni dan Juli Belum Dicairkan Kemensos, Apakah Dirapel pada Agustus 2022 Ini?
Sebelum mencairkan BLT UMKM Rp600.000, pelaku usaha wajib memenuhi syarat, di antaranya yakni sebagai berikut.
- WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas berupa KTP
- Seorang pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Dapat Keluhan dan Masukan, Kominfo Akhirnya Buka Blokir PayPal Sementara, Catat Tanggalnya!
- Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat