BLT UMKM Cair Agustus 2022? Simak Info Terbaru Kemenkop UKM hingga Cara dan Syarat Cairkan BPUM Rp600.000

- 1 Agustus 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi - Simak informasi terbaru dari pihak Kemenkop UKM terkait penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 senilai Rp600.000 untuk pelaku usaha.
Ilustrasi - Simak informasi terbaru dari pihak Kemenkop UKM terkait penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 senilai Rp600.000 untuk pelaku usaha. /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Informasi pencairan BPUM 2022 masih menggema di masyarakat, terutama di kalangan para pelaku usaha.

Program yang sebelumnya telah disalurkan di 2020 dan 2021 lalu, pada 2022 ini BPUM dikabarkan bakal menyasar 12,8 juta pelaku usaha di Indonesia.

Pelaku usaha ini nantinya bakal mendapat BLT UMKM senilai Rp600.000 tiap penerima BPUM 2022.

Namun, apakah BPUM 2022 bakal cair pada Agustus 2022 ini? Simak informasinya hingga cara dan syarat cairkan BLT UMKM yang bakal diulik dalam artikel ini.

Baca Juga: Cek Bansos yang Cair Agustus 2022 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, PKH dan BPNT Masih Ada

Berdasarkan keterangan Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, pihaknya bakal melanjutkan penyaluran BLT UMKM di 2022 ini.

Pihaknya juga telah mengajukan anggaran BPUM 2022 sebesar kurang lebih pRp7,68 triliun kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Akan tetapi hingga kini, Kemenkeu belum memberikan keputusan. Sehingga, Kemenkop UKM juga belum memastikan apakah BPUM 2022 bakal cair Agustus 2022 ini atau tidak.

Dengan demikian, syarat maupun cara mencairkan BPUM 2022 apakah masih sama dengan tahun lalu atau tidak, Kemenkop belum menginformasikan lagi.

Baca Juga: Tips Berhasil Unggah Foto eKTP di www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39

Namun jika mengacu pada penyaluran BLT UMKM tahun-tahun sebelumnya, pelaku usaha yang dinyatakan dapat BPUM bisa segera cairkan dana tersebut di lembaga penyalur yakni BNI dan BRI.

Perlu diketahui, BLT UMKM ini mulai dicairkan kepada para pelaku usaha sejak awal pandemi pada 2020, lalu dilanjutkan pada 2021.

Saat awal pencairan BPUM, pelaku usaha menerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta per orang. Lalu, pada tahun kedua pemerintah mencairkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta per orang.

Baca Juga: BPNT Juni dan Juli Belum Dicairkan Kemensos, Apakah Dirapel pada Agustus 2022 Ini?

Sebelum mencairkan BLT UMKM Rp600.000, pelaku usaha wajib memenuhi syarat, di antaranya yakni sebagai berikut.

- WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas berupa KTP

- Seorang pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Dapat Keluhan dan Masukan, Kominfo Akhirnya Buka Blokir PayPal Sementara, Catat Tanggalnya!

- Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Usaha Rakyat

- Bukan Anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN, BUMD serta perangkat desa

Jika sejumlah syarat di atas sudah dipenuhi, maka pelaku usaha bisa segera mendaftarkan usaha yang dimiliki secara offline maupun online.

Apabila proses pendaftaran telah selesai dan pelaku usaha dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022, maka penerima bisa segera mencairkannya.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39! Dapatkan Insentif hingga Rp3,55 Juta, Simak Tahapannya

Pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Kemenkop UKM bekerja sama dengan BRI dan BNI.

Para pelaku usaha yang dinyatakan dapat BLT UMKM bisa segera menghubungi kedua bank penyalur BPUM tersebut dengan membawa sejumlah dokumen.

Adapun dokumen yang wajib dibawa saat mencairkan BLT UMKM Rp600.000 ke bank penyalur di antaranya yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), buku tabungan dan kartu ATM.

Baca Juga: Klik Gabung Gelombang 39 di Situs Resmi Kartu Prakerja, Simak Syarat agar Bisa Lolos Seleksi

Selain itu, surat pernyataan yang ditandatangani oleh petugas desa daerah setempat juga wajib dibawa saat mencaitkan BLT UMKM.

Pelaku usaha yang mendapat BPUM juga wajib menunjukkan notifikasi berupa SMS pemberitahuan dari bank penyalur yang diterima penerima BLT UMKM kepada pihak bank.

Setelah semua proses pencairan BPUM 2022 selesai, maka BLT UMKM bakal cair Rp600.000 per penerima tanpa potongan.

BLT UMKM yang sudah cair bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha mikro yang diharap dapat membuka lapangan kerja baru bagi para pencari kerja.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah