Seperti penyaluran sebelumnya, pemerintah biasanya menerapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin menerima bansos Kemensos.
Syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Kota Mykolaiv Ukraina, 2 Tewas dan 3 Terluka
2. Bukan anggota TNI.
3. Bukan anggota Polri.
4. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
5. Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat bisa langsung cek status masing-masing lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.