Jika sudah memenuhi syarat, bisa daftar online sebagai penerima cukup diawali dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos di HP. Lalu, segera masuk ke fitur Daftar Usulan tersebut.
Jika belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat user ID supaya diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikutnya, siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Jika sudah, segera akses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Kemudian, ajukan diri dengan pilih Daftar Usulan yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri, keluarga, masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung.
Baca Juga: Mudah dan Praktis! Inilah Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 Online di www.prakerja.go.id
Selanjutnya, data yang masuk akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK). Tahap terakhir, yakni pilih bansos yang ingin didapatkan.
Data-data yang telah ada di database Kemensos selenjutnya diolah. Jika lolos sebagai penerima PKH tahap 3, maka pihak yang diusulkan datanya berhak dapat bantuan berupa uang tunai.
Namun lantaran ada perbedaan dari segi penerima dan nominal, PKH tahap 3 ini bakal disalurkan dengan besaran dana yang tidak sama.
Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id agar Dapat Rp600.000
Pasalnya, PKH tahap 3 akan dibagikan Kemensos kepada penerima sesuai kategori yang sudah ditentukan Kemensos. Berikut rincian lengkapnya.