PKH Tahap 3 Langsung Cair ke Rekening jika Penuhi Syarat Ini, Simak Cara Daftar Online Hanya Modal KTP

- 2 Agustus 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi - Cara daftar online PKH tahap 3 hanya bermodal KTP. Bansos Kemensos ini akan langsung cair ke rekening jika penuhi syarat ini.
Ilustrasi - Cara daftar online PKH tahap 3 hanya bermodal KTP. Bansos Kemensos ini akan langsung cair ke rekening jika penuhi syarat ini. /Instagram.com/@bank_indonesia.

PR DEPOK - PKH tahap 3 yang dijadwalkan cair mulai Juli hingga September 2022 mendatang masih terus berlanjut.

Dana PKH tahap 3 bakal langsung cair ke rekening penerima yang telah memenuhi syarat dapat bansos reguler per tiga bulan yang ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat PKH tahap 3 bisa langsung daftar secara online, hanya modal KTP dengan memenuhi sejumlah syarat.

Masyarakat bisa mengajukan diri secara online melalui fitur Daftar Usulan yang ada di Aplikasi Cek Bansos yang sebelumnya diunduh di Play Store.

Baca Juga: Ketik Nama KTP di cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022 Senilai Rp750.000 ke Ibu Hamil

Melalui fitur Daftar Usulan ini, masyarakat akan lebih mudah saat daftar sebagai calon penerima PKH tahap 3 yang saat ini sedang berjalan.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi sebelum daftar online sebagai penerima PKH tahap 3 yakni harus WNI golongan masyarakat miskin yang memiliki KTP.

Calon penerima PKH tahap 3 juga bukan merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa.

Syarat lain sebelum daftar jadi penerima PKH tahap 3, yakni mereka yang bukan penerima bansos lain dari pemerintah, serta pihak yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Agustus 2022 Cair di Tanggal ini, Cek Penerima Bansos Sembako di Link Berikut

Jika sudah memenuhi syarat, bisa daftar online sebagai penerima cukup diawali dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos di HP. Lalu, segera masuk ke fitur Daftar Usulan tersebut.

Jika belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat user ID supaya diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikutnya, siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Jika sudah, segera akses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

Kemudian, ajukan diri dengan pilih Daftar Usulan yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri, keluarga, masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung.

Baca Juga: Mudah dan Praktis! Inilah Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 Online di www.prakerja.go.id

Selanjutnya, data yang masuk akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK). Tahap terakhir, yakni pilih bansos yang ingin didapatkan.

Data-data yang telah ada di database Kemensos selenjutnya diolah. Jika lolos sebagai penerima PKH tahap 3, maka pihak yang diusulkan datanya berhak dapat bantuan berupa uang tunai.

Namun lantaran ada perbedaan dari segi penerima dan nominal, PKH tahap 3 ini bakal disalurkan dengan besaran dana yang tidak sama.

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id agar Dapat Rp600.000

Pasalnya, PKH tahap 3 akan dibagikan Kemensos kepada penerima sesuai kategori yang sudah ditentukan Kemensos. Berikut rincian lengkapnya.

1. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 atau Rp900.000 per tahun

2. Lanjut usia: Rp600.000 atau Rp2,4 juta tiap tahun

3. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 atau Rp1,5 juta per tahun

4. Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 atau Rp3 juta selama setahun

Baca Juga: Masih Cair Bulan Ini, Simak Cara Cek Penerima BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 atau Rp2 juta sepanjang tahun

6. Ibu hamil: Rp750.000 atau Rp3 juta selama setahun

7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 atau Rp2,4 juta per tahun.

Uang PKH tahap 3 bakal langsung cair ke rekening Bank Himbara penerima yang meliputi Mandiri, BNI, BTN, dan BRI.

Namun perlu diketahui bahwa saat ini uang PKH tahap 3 belum bisa diambil karena Kemensos belum memberikan informasi kapan bantuan bakal disalurkan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, Buat Akun dan Login www.prakerja.go.id dengan Ikuti Langkahnya Disini

Meski begitu, yang jelas jika jadwal PKH tahap 3 bakal disalurkan Kemensos kepada penerima pada Agustus 2022 ini.

Pasalnya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, PKH tahap 3 ini akan dijalankan sejak Juli hingga September 2022 mendatang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah