6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
10. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar dan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 39.***