Namun sesuai aturan, penerima BPUM 2022 harus sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan terlebih dahulu sebelum menerima BLT UMKM Rp600.000.
Berikut ini beberapa ketentuan yang menjadi persyaratan agar dapat menerima BLT UMKM atau BPUM 2022:
1. Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan merupakan ASN, anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Kominfo Buka Blokir Empat PSE, Ada Steam, CS GO, DOTA, dan Yahoo, Bagaimana Nasib PayPal?
5. Tidak tercatat sebagai penerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Mengenai cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 melalui eform.bri.co.id, bisa mengikuti panduan berikut ini: