Setelah itu, Anda akan memperoleh bantuan sesuai dengan jenis kategori penerima yang sudah ditetapkan.
Berikut rincian kategori penerima bantuan PKH tahap 3 2022;
- Ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000.
- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapat Rp750.000.
- Anak sekola jenjang SD/sederajat memperoleh Rp225.000.
Baca Juga: Risiko Cacar Monyet atau Monkeypox bagi Anak-anak, Ini Gejala yang Harus Diperhatikan Orang Tua
- Anak sekolah SMP/sederajat memperoleh Rp375.000.
- Anak sekolah SMA/sederajat memperoleh Rp500.000.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000.
Baca Juga: Arti Status ‘Dalam Proses Seleksi’ pada Dashboard Kartu Prakerja