1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
3. Pekerja harus merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Dengan begitu, para pekerja harus memenuhi syarat-syarat tersebut yang telah ditentukan agar bisa mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Baca Juga: Nama Penerima Bansos PKH Agustus Ada di Sini, Login di cekbansos.kemensos.go.id
Lantas bila nantinya BSU 2022 telah resmi disalurkan, maka masyarakat bisa segera memastikan namanya terdaftar sebagai penerima atau belum.