Sesuai ketentuan, BLT anak sekolah Rp4,4 juta disalurkan per triwulan dengan jadwal penyaluran sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Sesuai namanya, BLT anak sekolah hanya disalurkan kepada siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang telah memenuhi kriteria.
Nantinya satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdata sebagai penerima manfaat akan menerima bansos BLT Anak Sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Lowongan Kerja yang Tersedia di Kartu Prakerja pada Agustus 2022, Banyak Posisi Tersedia
- BLT sebesar Rp900.000 per tahun bagi siswa SD atau sederajat, dibagi dalam 4 kali tahap pencairan.