- BLT sebesar Rp1,5 juta per tahun bagi siswa SMP atau sederajat, dibagi dalam 4 kali tahap pencairan.
- BLT sebesar Rp2 juta per tahun bagi siswa SMA atau sederajat, dibagi dalam 4 tahap pencairan.
Sebelum mengecek nama Anda masuk daftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, ada baiknya mengetahui syarat dan kriteria penerima bantuan Rp4,4 juta.
Syarat penerima BLT anak sekolah tahap 3 yang cair Agustus 2022
1. Penerima bansos BLT Anak Sekolah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa telah terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing penerima bantuan
3. Pemilik KIP adalah siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan terkait
Baca Juga: PNM Gelar Pelatihan ke Nasabah Ultra Mikro hingga Dapat NIB di Padang
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, bisa daftar BLT anak sekolah ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, tapi ingin dapat BLT anak sekolah, maka orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan terdekat