- Warga Negara Indonesia (WNI
- Tergolong miskin atau rentan miskin
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK
Sementara itu, pemilik KTP yang dikecualikan, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.
Meskipun Anda masuk salah satu kategori pemilik KTP tersebut, bansos PKH dan BPNT tidak langsung bisa didapatkan.
Masyarakat masih harus mendaftarkan diri dan mengusulkan diri di DTKS Kemensos.
Caranya bisa melalui RT/RW, kantor desa, kantor lurah, kantor dinas sosial, atau melalui Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Usai Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Komnas HAM Temukan Fakta Baru
Para pemilik KTP yang diterima di DTKS akan digolongkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).