Mengenai kriteria lengkap penerima BSU 2022 dan skema penyalurannya, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merancangnya dan belum rampung.
Adapun kriteria lengkap penerima BSU tahun 2021 lalu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Sinopsis Film Siberia, Aksi Keanu Reeves Menemukan Kembali Berlian Langka Miliknya
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Lantas, bagaimana cara cek status aktif di BPJS Ketenagakerjaan?