2. Setelah itu login ke situs cekbansos.kemensos.go.id
3. Input data wilayah domisili sesuai KTP meliput provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
4. Kemudian ketik nama lengkap sesuai KTP.
5. Lalu, ketik ulang 8 huruf kode captcha yang tertera dalam kolom yang telah disediakan.
6. Tahap terakhir klik tombol “Cari Data”.
Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan memproses data dengan basis data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Hanya data yang terdaftar di DTKS saja yang akan muncul sebagai penerima PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000 bulan Agustus 2022.
Maka dari itu, sebelum cek penerima PKH dan BPNT di situs tersebut pendaftar wajib sudah mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Jawab Kemungkinan Bharada E Jadi Suruhan untuk Tembak Brigadir J, Kapolri: Sedang Kita Kembangkan