Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui RT/RW hingga kantor dinas setempat.
Syarat-syarat mendaftar DTKS di antaranya tergolong sebagai WNI yang memiliki KTP.
Lalu tergolong miskin atau rentan miskin, terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Pastikan juga Anda bukan ASN, TNI, Polri karena golongan ini tidak layak mendaftar sebagai penerima bansos Kemensos.
Baca Juga: Apa Itu Puasa Tasua dan Asyura? Ini Pengertian Puasa Sunah Bulan Muharram Berikut Bacaan Niatnya
Jika diterima, Anda dipastikan akan menerima PKH tahap 3 dan BPNT Rp200.000.
Khusus untuk penerima manfaat PKH tahap 3, terdapat beberapa kategori penerima dengan total bantuan yang bervariasi.
Adapun rincian penerima manfaat PKH tahap 3, di antaranya:
1. Ibu hamil dan anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2 Hari Ini di Bioskop CGV Jakarta, 5 Agustus 2022