4. Masukkan nomor NIK KTP
5. Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 39? Lakukan Hal Ini untuk Mendapatkan Insentif Rp3,55 Juta
6. Selanjutnya pilih 'Proses inquiry'
Setelah proses validasi sudah selesai, maka akan muncul pemberitahuan terkait informasi kepesertaan Anda di BPUM 2022, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.
Selanjutnya, Anda hanya tinggal menunggu informasi terkait jadwal pencairan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM sebagai pihak penyalur.
Baca Juga: Teja Paku Alam dan Ricky Kambuaya Diboyong, Ini Daftar Pemain Persib Bandung untuk Melawan Borneo FC
Demikian informasi mengenai BPUM 2022 cair khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga nelayan, berikut cara cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 lewat eform.bri.go.id.***