Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online, Siapkan HP dan Dokumen Berikut

- 7 Agustus 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi. Simak cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Ilustrasi. Simak cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan tata cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Sebagai informasi awal, tata cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan dengan mudah menggunakan handphone (HP).

Agar tata cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini berjalan lancar, Anda diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online sejak masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair ke Penerima di Tanggal Pencairan, Penuhi Syarat agar Dapat Bantuan Rp200.000

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan pun meresmikan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang membuat peserta tak perlu datang ke kantor cabang.

Cara Pencairan

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser HP masing-masing

2. Masukkan data NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan

3. Setelah sistem melakukan verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tertera pada situs

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah