PR DEPOK - Kemensos masih menyalurkan sejumlah bansos hingga Agustus 2022 ini, termasuk PKH yang telah memasuki penyaluran tahap 3.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, PKH tahap 3 Agustus 2022 telah cair hari ini kepada nama-nama yang terdaftar sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Seperti pencairan di tahap sebelumnya, hanya golongan tertentu saja yang bisa mendapat PKH tahap 3 Agustus 2022.
Mereka yang masuk golongan penerima PKH tahap 3 Agustus 2022 bisa dicek datanya melalui link Kemensos ataupun aplikasi Cek Bansos.
Diketahui bersama, golongan penerima yang berhak dapat PKH tahap 3 Agustus 2022 ini merupakan masyarakat yang sudah memenuhi syarat dari Kemensos.
Adapun syarat untuk dapat PKH tahap 3 Agustus 2022 dari dulu diketahui masih sama, yakni merupakan masyarakat berstatus WNI golongan miskin atau rentan miskin.
Selain itu, calon penerima juga harus memilik KTP sah yang tercatat di Dukcapil dan bukan penerima program bantuan lain dari pemerintah.
Syarat yang tidak boleh dilanggar jika ingin mendapat PKH tahap 3 Agustus 2022 juga harus masyarakat yang bukan pegawai BUMN/BUMD, ASN, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online